Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

4 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan, Ruko Jadi Kantor Satelit

Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut. Berikut fakta kasusnya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online yang melibatkan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian  Komunikasi dan Digital (Komdigi), menggemparkan masyarakat.

Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut.

Terbaru, tersangka kasus judi online di tubuh Komdigi menjadi 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Komdigi, dan empat sipil.

Berikut fakta-fakta kasus judi online Komdigi yang viral di media sosial:

Menkomdigi Siap Pecat

Baca juga: Deretan Kasus Miris Korban Judi Online di Tengah Ironi Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."

"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.

"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.

 Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Duduk Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved