Pilkada Jakarta 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Anies-Hendrar Kandidat Terkuat PDIP Lawan Ridwan Kamil-Suswono
Nama Anies Baswedan menguat dalam bursa calon gubernur (cagub) dari PDIP, setelah ditinggal NasDem, PKB, dan PKS.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sempat disebut tak lagi punya tiket maju di Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan kini berpeluang besar untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta.
Nama Anies Baswedan menguat dalam bursa calon gubernur (cagub) dari PDIP, setelah ditinggal NasDem, PKB, dan PKS.
Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024), membuat peluang PDIP usung Anies makin terbuka lebar.
Baca juga: Anies dan PDIP Kini Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta setelah Putusan MK Terbaru, Ini Isinya
Hal ini berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.
Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.
PDIP Cari Celah Usung Anies, Siapkan Hendrar Prihadi Cawagub
Sebelumnya, PDIP mengaku tak putus asa meski melalui jalan terjal di Pilkada DKI Jakarta 2024.
PDIP akan berjuang hingga detik-detik terakhir untuk bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024.
Menurut, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, waktu hingga hari pendaftaran Pilkada di 27 Agustus 2024 akan terus dimanfaatkan.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|