Breaking News:

Pilkada Jakarta

Anies dan PDIP Kini Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta setelah Putusan MK Terbaru, Ini Isinya

Mahkamah Konstitusi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Anies Baswedan dan PDIP bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Instagram @pk_sejahtera
Anies Baswedan saat berpidato dalam acara Milad ke-21 PKS, Sabtu (20/5/2023). Mahkamah Konstitusi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Anies Baswedan dan PDIP bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Peluang Anies Baswesan dan PDIP untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024 kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Pasalnya, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Nasib Anies setelah PKS, PKB, Nasdem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Tunggu Sikap PDIP?

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Baca juga: Pilkada Jakarta Bukan Hanya soal Anies Baswedan, Pengamat Singgung Sosok Loyalis Prabowo-Jokowi

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta Menurut SMRC: Anies Unggul Head to Head dari RK maupun Ahok

Syarat Pengusungan Gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanPilkadaJakartaMahkamah Konstitusi (MK)PDIPSuhartoyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved