Breaking News:

Pencabulan

Remaja Pria 12 Tahun Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu untuk Antar Pulang, Ternyata Dicabuli 3 Kali

M (12) remaja asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban pencabulan SA (20) yang tiap hari bekerja di bengkel.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan - M (12) remaja asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban pencabulan SA (20) yang tiap hari bekerja di bengkel. 

Puja mengatakan, saat kejadian korban tidak berani melawan karena merasa takut dan kondisi saat itu sudah malam.

"Karena kondisinya ketakutan sudah jam 12 malam di salah satu SPBU di Lombok Barat dan kondisi saat itu sepi sehingga tidak mampu melakukan perlawanan," terang Puja.

Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek Korban Curiga saat Diantar Pulang Pagi Hari

Diajak ke KLU

Pada paginya sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka kembali mengajak korban pergi ke Kabupaten Lombok Utara (KLU).

"Di sana pun di salah satu tempat di KLU tersangka kembali melakukan aktivitas dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu masih berusia 12 tahun," kata Puja.

Karena korban tidak juga kembali pulang ke rumah, orang tua korban merasa khawatir terhadap kondisi anaknya dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lombok Utara.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda NTB karena rumah korban dan TKP berada di beberapa wilayah di NTB.

Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan seksual sodomi kepada anak di bawah umur.

"Berdasarkan scientific crime investigation yang dilakukan tim unit PPA Polda NTB, perbuatan itu benar nampak jelas terjadi," kata Puja.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 C dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan persangkaan terhadap UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Iming-iming Uang, Pria asal Lombok Timur Sodomi Korban di Bawah Umur di SPBU."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanKasus PencabulanNTBLombok Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved