Pencabulan
Remaja Pria 12 Tahun Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu untuk Antar Pulang, Ternyata Dicabuli 3 Kali
M (12) remaja asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban pencabulan SA (20) yang tiap hari bekerja di bengkel.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial M (12) asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban pencabulan SA (20).
Pelaku SA diduga melakukan tindak kekerasan seksual sodomi pada M berkali-kali.
Dugaan sodomi itu terjadi pada 25-26 Juni 2024 atau dalam waktu semalam di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.
Baca juga: Polisi Cabuli Gadis yang Lapor Jadi Korban Seksual di Panti Asuhan, Dikunci di Ruangan Mapolsek
Hal ini diterangkan oleh Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
"Korbannya laki-laki berusia 12 tahun, dia pelajar, pelaku SA (20) pekerjaan sehari-hari di bengkel aktivitas bareng grup kecimol di Lombok Timur," kata Puja di Polda NTB, Kamis (17/7/2024).
Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka SA adalah mengiming-imingi korban uang sejumlah Rp 50.000 dan meminta korban mengantar tersangka ke suatu tempat.
Kejadian berawal saat korban yang naik sepeda motor bertemu tersangka di jalan di kawasan Lombok Tengah.
Tersangka meminta korban mengantarnya dengan janji akan diberikan uang.
Saat itu korban setuju mengantarkan tersangka karena mengira jaraknya tidak jauh.
Baca juga: Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari
Namun ternyata tersangka meminta diantar sampai di rumah tersangka SA di Sakra, Lombok Timur.
Sampai di Lombok Timur, tersangka meminta korban menunggunya berganti baju kemudian tersangka meminta korban mengantar ke tempat teman-temannya yang sedang melakukan giat budaya kecimol.
"Hal itu disetujui oleh korban karena ada janji-janji untuk memberikan uang sejumlah Rp 50.000, kemudian pelaku mengendarai sepeda motor korban dan mengajak korban berputar-putar dan sampailah ke SPBU di Lombok Barat sekitar pukul 23.00 Wita," kata Puja.
Karena merasa capek dan hari sudah malam, korban tidur di salah satu tempat di sekitaran SPBU.
Ketika korban sedang tidur, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
"Setelah tindakan itu terjadi, korban merasa tidak nyaman lalu pergi ke toilet. Tersangka menyusul di salah satu toilet kemudian kembali melakukan aksinya," kata Puja.
Puja mengatakan, saat kejadian korban tidak berani melawan karena merasa takut dan kondisi saat itu sudah malam.
"Karena kondisinya ketakutan sudah jam 12 malam di salah satu SPBU di Lombok Barat dan kondisi saat itu sepi sehingga tidak mampu melakukan perlawanan," terang Puja.
Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek Korban Curiga saat Diantar Pulang Pagi Hari
Diajak ke KLU
Pada paginya sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka kembali mengajak korban pergi ke Kabupaten Lombok Utara (KLU).
"Di sana pun di salah satu tempat di KLU tersangka kembali melakukan aktivitas dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu masih berusia 12 tahun," kata Puja.
Karena korban tidak juga kembali pulang ke rumah, orang tua korban merasa khawatir terhadap kondisi anaknya dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lombok Utara.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda NTB karena rumah korban dan TKP berada di beberapa wilayah di NTB.
Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan seksual sodomi kepada anak di bawah umur.
"Berdasarkan scientific crime investigation yang dilakukan tim unit PPA Polda NTB, perbuatan itu benar nampak jelas terjadi," kata Puja.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 C dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan persangkaan terhadap UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Iming-iming Uang, Pria asal Lombok Timur Sodomi Korban di Bawah Umur di SPBU."
Sumber: Kompas.com
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|