Breaking News:

Pencabulan

Polisi Cabuli Gadis yang Lapor Jadi Korban Seksual di Panti Asuhan, Dikunci di Ruangan Mapolsek

Oknum polisi bejat jadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur yang melaporkan kejahatan seksual yang ia terima di panti asuhannya.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Oknum polisi bejat jadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur yang melaporkan kejahatan seksual yang ia terima di panti asuhannya. 

TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi bejat jadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur yang melaporkan kejahatan seksual yang ia terima di panti asuhannya.

Ialah Brigadir AK yang turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7/2024) malam.

Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,

Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.

“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Ayah Kandung Cabuli Anaknya Lebih dari 20 Kali hingga Melahirkan Bayi, Korban Awalnya Tak Mau Ngaku

Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.

Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
PencabulanPanti AsuhanBelitungCabuli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved