Berita Viral
Viral Sosok Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang, Diberhentikan dan Kerap Lakukan Pungli
Sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Suhardi yang turunkan jenazah di SPBU kini telah meminta maaf.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sosok oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang itu diketahui bernama Suhardi (48).
Usai video dugaan pungli itu viral, Suhardi pun diberhentikan oleh pihak rumah sakit.
"Mulai hari ini sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya. Sanksinya tentunya sesuai dengan aturan pegawai negeri," ujar Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, drg Ridwan Tonny Hasiholan Pane dikutip dari Tribun Pontianak.
Suhardi kini telah meminta maaf.
Suhardi sendiri berstatus PNS di rumah sakit tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Viral Bocah Tersangkut di Flying Fox Nusa Penida Bali, Kata Polisi hingga Pengelola Wahana
Kerap Lakukan Pungli
Namun ternyata, Suhardi disebut sering melakukan aksi serupa.
Hal itu diungkap oleh Anggota DPRD Sintang Fraksi PKB, Santosa.
Ia mengatakan jika oknum sopir itu sering melakukan tindakan pungli.
"Direktur (Rumah sakit) Bahwa akan menindak tegas oknum ini, karena memang boleh dikatan sudah sering terjadi. Apapun klarifikasi sopir ambulans ini, tentu kami menolak. Karena saya sendiri yang mengetahui kejadian di lapangan. Saya sendiri dan pak direktur sendiri yang mengurus pembayaran ambulans, kalau orang lain mungkin dia bisa berkelit. tetapi karena memang semunya sudah jelas, kwitansi pembayaran sudah ada. Tidak ada tagihan yang harus dibayar, tetapi di perjalanan, sopir ini nakal," ucap Santosa.
Santosa mengatakan jika sopir ambulans itu sudah sering berbuat curang.
"Alasannya sudah basi, memang orang ini pemain," ucap Santosa lagi.
Layak Dipecat
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menilai jika oknum itu layak dipecat jika terbukti melakukan pemerasan atau pungutan liar.
“Tidak ada istilah hukuman mutasi, kalau memang melakukan pemerasan dan pungli ke keluarga jenazah maka pegawai atau sopir ambulans harus diberhentikan,” kata Harisson, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|