Kasus Korupsi
Breaking News - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
Hukuman yang diberikan kepad Syahrul Yasin Limpo rupanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, di mana SYL dituntut 12 tahun penjara.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun pidana penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Hukuman yang diberikan kepad Syahrul Yasin Limpo rupanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, di mana SYL dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: SYL Beri Hadiah Seharga Rp 46 Juta untuk Anaknya dari Kementan karena Anggap Tak Jadi Ayah yang Baik
Selain vonis penjara yang lebih ringan, denda serta uang pengganti yang dibebankan kepada SYL juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Diketahui, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, SYL juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: SYL Merasa Tak Bisa Jadi Ayah yang Baik untuk Anaknya hingga Belikan Jaket Rp 46 Juta dari Kementan
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sumber: Tribunnews.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|