Breaking News:

Terkini Daerah

Baru 10 dari 20 Orang yang Jadi Tersangka atas Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun, Semuanya Pelajar

Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kronologi lengkap terjadinya pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan kronologi pencabulan itu saat konferensi pers, Senin (24/6/2024), pencabulan yang dilakukan sekira 20an pria kepada remaja 13 tahun itu pertama kali terjadi di rumah kosong pada April 2024 lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, hingga kasus itu dilaporkan sebulan lalu, baru 10 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara kondisi RS yang masih duduk di Sekolah Dasar terpaksa putus sekolah dan dikucilkan tetangga.

Baca juga: Pencabulan Gadis oleh 26 Pria Belum Ada Kejelasan dari Pihak Polisi sejak Sebulan Dilaporkan

Pihak kepolisian juga menyebut korban mendapatkan pendampingan psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan maupun pekerja sosial (peksos) dinas sosial.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan kerabat korban ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea hingga Polres Baubau pada 11 Mei 2024 lalu.

Sekitar sebulan berselang, kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (24/06/2024) berdasarkan hasil penyidikan.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk itu juga menghadirkan 10 tersangka, sementara 10 terduga pelaku lainnya masih dicari.

Dalam kasus ini, 10 pelaku yang sudah ditangkap dipersangkakan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2010.

Baca juga: Video Viral Pencabulan Kakek 62 Tahun bersama Perempuan Muda di Penginapan, Dilakukan secara Sadar

Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Bungin dalam keterangan persnya.

Simak selengkapnya fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian, kerabat korban, maupun pihak terkait lainnya, yang dihimpun TribunewsSultra.com berikut ini:

1. Penanganan Kasus

Polres Baubau merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang menimpa bocah 13 tahun di Markas Polres pada Senin (24/06/2024).

Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 dari 20 terduga pelaku yang semuanya merupakan remaja di bawah umur berstatus pelajar.

Halaman
1234
Tags:
PencabulanKota BaubauPelajarSulawesi Tenggara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved