Terkini Daerah
Baru 10 dari 20 Orang yang Jadi Tersangka atas Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun, Semuanya Pelajar
Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, hingga kasus itu dilaporkan sebulan lalu, baru 10 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara kondisi RS yang masih duduk di Sekolah Dasar terpaksa putus sekolah dan dikucilkan tetangga.
Baca juga: Pencabulan Gadis oleh 26 Pria Belum Ada Kejelasan dari Pihak Polisi sejak Sebulan Dilaporkan
Pihak kepolisian juga menyebut korban mendapatkan pendampingan psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan maupun pekerja sosial (peksos) dinas sosial.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan kerabat korban ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea hingga Polres Baubau pada 11 Mei 2024 lalu.
Sekitar sebulan berselang, kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (24/06/2024) berdasarkan hasil penyidikan.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk itu juga menghadirkan 10 tersangka, sementara 10 terduga pelaku lainnya masih dicari.
Dalam kasus ini, 10 pelaku yang sudah ditangkap dipersangkakan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2010.
Baca juga: Video Viral Pencabulan Kakek 62 Tahun bersama Perempuan Muda di Penginapan, Dilakukan secara Sadar
Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Bungin dalam keterangan persnya.
Simak selengkapnya fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian, kerabat korban, maupun pihak terkait lainnya, yang dihimpun TribunewsSultra.com berikut ini:
1. Penanganan Kasus
Polres Baubau merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang menimpa bocah 13 tahun di Markas Polres pada Senin (24/06/2024).
Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 dari 20 terduga pelaku yang semuanya merupakan remaja di bawah umur berstatus pelajar.
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|