Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan BP Tapera soal Mekanisme Penghitungan Potongan 3 Persen Gaji Karyawan untuk Perumahan

Gemuruh potongan gaji 3 persen untuk berbagai kalangan pegawai hingga karyawan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya. 

TRIBUNWOW.COM - Gemuruh potongan gaji 3 persen untuk berbagai kalangan pegawai hingga karyawan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Banyak yang menganggap iuran Tapera belum seharusnya dilakukan karena perbedaan kebutuhan masing-masing pekerja soal perumahan.

Di sisi lain, perusahaan juga harus menanggung 0,5 persen dari total 3 persen iuran tersebut.

Baca juga: Polemik Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji Pekerja, Pengamat Anggap Masyarakat Kena Prank Pemerintah

Menanggapi hal itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan ke mana uang iuran tersebut akan berlayar.

Hal ini awalnya, ditanyakan oleh pembawa acara di mana hitung-hitungan 3 persen tersebut menjadi pembicaraan.

Diumpamakan jika seorang pekerja mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan, maka per bulan akan dipotong Rp 150 ribu dan akan terkumpul beberapa juta dalam beberapa tahun.

Heru menjawab saat ini pengumpulan dana itu masih jadi pembahasan dan belum mencapai final.

"Proses pengelolaan itu sendiri baru kita desain, jadi dana yang terkumpul tentu pertama kita optimalkan pemupukannya," ujar Heru, Kamis (30/5/2024).

"Karena fungsi Tapera colleting, growing dan distributing. Ketika colletion sudah jalan, growingnya kita optimalkan dengan berbagai instrumen yang secure. Kami diawasi OJK langsung, kita juga berkoordinasi dengan KPK, Ombudsman untuk mengawasi hak kepesertaan sudah ada MoUnya semua."

Ia hanya menjelaskan jika iuran itu sangat bermanfaat bagi pekerja yang belum memiliki rumah.

Baca juga: 5 Info Penting Iuran Wajib Tapera: Daftar Pekerja yang Jadi Peserta, Syarat, Potongan, dan Pencairan

"Dalam pengembangan modelnya prinsip peserta harus diberikan keuntungan maksimal, jadi finansial modenya proses security yang bisa menjadi simpanan peserta, memberikan outfit maksimal untuk yang belum punya rumah jadi punya rumah."

Selain itu, bagi yang hanya ingin menabung, masih akan dijelaskan lebih lanjut karena masih proses penggodokan.

"Juga bagi penabung jika tidak memanfaatkan kita berikan benefit maksimal dari pemumpukannya dan benefit lainnya yang baru kita susun," tambah Heru.

Seorang pekerja bangunan sedang memotong keramik di perumahan KPR Bersubsidi BTN Syariah di Bumi Cengklik Asri 2, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/2/2024).
Seorang pekerja bangunan sedang memotong keramik di perumahan KPR Bersubsidi BTN Syariah di Bumi Cengklik Asri 2, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/2/2024). (TribunWow.com/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut dikatakan jika karyawan baik BUMN atau swasta yang berusia minimal 20 tahun bakal dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran Tapera.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Terkini NasionalTapera (Tabungan Perumahan Rakyat)KaryawanPerumahanPotongan gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved