Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan BP Tapera soal Mekanisme Penghitungan Potongan 3 Persen Gaji Karyawan untuk Perumahan

Gemuruh potongan gaji 3 persen untuk berbagai kalangan pegawai hingga karyawan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya. 

Besaran yang dikeluarkan tiap pekerja adalah 3 persen, rinciannya 2,5 persen dibayarkan pekerja sementara 0,5 persen dibebankan pada pemilik perusahaan.

Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Lewat program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Serta Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Terkini NasionalTapera (Tabungan Perumahan Rakyat)KaryawanPerumahanPotongan gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved