Terkini Nasional
Penjelasan BP Tapera soal Mekanisme Penghitungan Potongan 3 Persen Gaji Karyawan untuk Perumahan
Gemuruh potongan gaji 3 persen untuk berbagai kalangan pegawai hingga karyawan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Besaran yang dikeluarkan tiap pekerja adalah 3 persen, rinciannya 2,5 persen dibayarkan pekerja sementara 0,5 persen dibebankan pada pemilik perusahaan.
Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Lewat program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Serta Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Purbaya Tolak Bayar Utang KCIC dengan APBN, Pakar: Rakyat Tidak Sudi Bayar Utang Proyek Bermasalah |
![]() |
---|
TKD Dipotong, Anggota DPR Minta Bersabar, Akademisi: Otonomi Daerah hanya Paradoks Semata |
![]() |
---|
Respon Purbaya dan Pakar soal Rencana Ponpes Al Khoziny dibangun Ulang Pakai APBN |
![]() |
---|
Alasan Pembatalan Visa Atlet Israel yang akan Bertanding di Jakarta, Hanya Undang Kemarahan Publik |
![]() |
---|
Mengenal Halim Kalla, Adik JK yang Tersangka Korupsi PLTU Kalbar dan Rugikan Negara Rp1,3 Triliun |
![]() |
---|