Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Beri Bantuan ke Ponpes Buntut Insiden di Al Khoziny yang Tewaskan 67 Orang dan 5 Disable

Pemerintah beri bantuan ke ponpes buntut insiden di Al Khoziny yang tewaskan 67 orang dan 5 orang menjadi disabilitas.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
YouTube/Kompas.com
PEMERINTAH BANTU PONPES - Tiga kementerian tandatangani nota kesepahaman untuk bantu infrastruktur ponpes, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah tandatangani nota kesepahaman bersama lintas kementerian sebagai upaya memperkuat infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.

Hal ini buntut adanya insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/9/2025).

Insiden itu menelan 67 korban jiwa dan 5 korban menjadi disabilitas.

Adapun nota kesepahaman ini disepakati oleh 3 kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Selasa (14/10/2025).

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengatakan jika ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan warga, terutama santri.

“Saya sangat bangga dan bersyukur, penandatanganan kesepahaman ini adalah bagian dari upaya kita menjamin keselamatan setiap warga, menjamin keselamatan para anak didik, para santri generasi penerus bangsa,” kata Cak Imin, Selasa (14/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan jika kerja sama lintas kementerian itu akan mencakup soal mitigasi risiko bencana, audit bangunan pesantren, dan rehabilitasi gedung yang rawan roboh atau longsor.

Pemerintah dalam hal ini akan mendampingi pemberian perizinan pembangunan gedung pesantren, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.

Cak Imin juga memaparkan soal bantuan infrastruktur dan program perbaikan serta penguatan sarana pendidikan kepada pondok pesantren.

Dilansir oleh Kompas.com, dirinya menyebut ada beberapa syarat untuk ponpes mendapat bantuan ini:

1. Ponpes dinilai rawan bencana

2. Diprioritaskan untuk ponpes dengan jumlah siswa di atas 1.000 orang

3. Kondisi ponpes yang tidak mampu meneruskan pembangunan gedung

Baca juga: Respon Purbaya dan Pakar soal Rencana Ponpes Al Khoziny dibangun Ulang Pakai APBN

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Tanpa Laporan Keluarga Korban

Di sisi lain, Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Imron Rosyadi menerangkan soal potensi proses hukum dalam kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny.

Halaman 1/2
Tags:
PonpesPonpes Al KhozinyPemerintah IndonesiaCak Imin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved