Terkini Nasional
Pemerintah Beri Bantuan ke Ponpes Buntut Insiden di Al Khoziny yang Tewaskan 67 Orang dan 5 Disable
Pemerintah beri bantuan ke ponpes buntut insiden di Al Khoziny yang tewaskan 67 orang dan 5 orang menjadi disabilitas.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Imron Rosyadi menjelaskan ada dua aspek dalam hukum pidana dari insiden robohnya Ponpes Al Khoziny.
Pertama, kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Kedua, tindak pidana berkaitan dengan keselamatan umum.
Menurutnya kasus ini murni terjadi atas kelalaian.
Maka, proses hukum harus tetap berjalan hingga putusan pengadilan, kendati keluarga memaafkan pihak pondok sekalipun.
“Jika keluarga korban tidak mau memaafkan atau memaafkan, hukum tidak bisa melihat seperti itu, berbeda dengan terjadinya tindak pidana dalam pembelaan terpaksa atau karena perintah jabatan, maka dalam doktrin hukum pidana Indonesia ada aturan yang mengatur dan ada alasan pemaaf dan pembenar,” terang Imron Rosyidi pada Kamis (9/10/2025), dilansir oleh Kompas.com.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
| Kapan Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026 yang Telah Ditetapkan Pemerintah? Bersamaan Imlek |
|
|---|
| Sosok Herman Yoseph Fernandez: Bukti Semangat Bela Negara Ada di Seluruh Pelosok Nusantara |
|
|---|
| Puluhan Gitaris dan Musisi akan Gelar Konser Amal untuk Donasi Pemulihan Sumatera |
|
|---|
| Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Bulan Desember 2025, Lengkap dengan Daftar 96 Daftarnya |
|
|---|
| Link Download Kalender 2026, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/nota-kesepahaman-ponpes.jpg)