Breaking News:

Terkini Nasional

5 Info Penting Iuran Wajib Tapera: Daftar Pekerja yang Jadi Peserta, Syarat, Potongan, dan Pencairan

Bagi Anda yang belum paham apa itu Tapera, bisa menyimak penjelasannya berikut ini, mulai dari peserta, syarat, hingga waktu pencairannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya. 

TRIBUNWOW.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) viral di media sosial setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan PP ini, karyawan baik BUMN atau swasta yang berusia minimal 20 tahun bakal dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran Tapera.

Tak ayal, peraturan ini pun langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagian ada yang menyambut baik, sebagian lainnya menentang dengan berbagai alasan.

Bagi Anda yang belum paham apa itu Tapera, bisa menyimak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Siap-siap, Gaji Karyawan akan Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera, Bagimana jika Tak Beli Rumah?

Apa Itu Tapera?

Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Lewat program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Serta Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Jika peserta tidak membeli rumah, maka dana bisa dicairkan beserta hasil pemupukannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Ilustrasi rumah subsidi.
Ilustrasi rumah subsidi. (dok. Kementerian PUPR)

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)Perumahantabungan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved