Terkini Nasional
Siap-siap, Gaji Karyawan akan Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera, Bagimana jika Tak Beli Rumah?
Karyawan BUMN dan swasta siap-siap, gaji kalian bakal dipotong tiap bulan per tanggal 10, untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Karyawan BUMN dan swasta siap-siap, gaji kalian bakal dipotong tiap bulan per tanggal 10, untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kabar pemotongan gaji karyawan ini pun langsung viral di media sosial dan banyak ditanyakan oleh para netizen.
Termasuk soal kewajiban, besaran potongan, hingga bagaimana nasib uang yang ditabung jika karyawan tersebut tidak ikut membeli rumah.
Sebagai informasi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Kaum Mageran Tak Perlu Bingung! Fitur Mortgage pada BTN Mobile Bisa Pengajuan KPR Sambil Rebahan
Dikutip dari laman resmi Tapera, disebutkan apabila peserta tidak ikut program pembiayaan rumah, maka dana tabungannya bisa dicairkan dengan melihat kondisi tertentu, berikut rinciannya:
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah pensiun bagi Pekerja
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta Meninggal Dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan terkait PP Tapera yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP Tapera
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Baca juga: Rumah Impian Kaum Milenial untuk Gadis Pujaan Serasa Ada di Sejengkal Mata
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|