Breaking News:

Terkini Nasional

5 Info Penting Iuran Wajib Tapera: Daftar Pekerja yang Jadi Peserta, Syarat, Potongan, dan Pencairan

Bagi Anda yang belum paham apa itu Tapera, bisa menyimak penjelasannya berikut ini, mulai dari peserta, syarat, hingga waktu pencairannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya. 

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

  • Telah pensiun sebagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pekerja yang Wajib Jadi Peserta Tapera, Kena Potongan 3 Persen dari Gaji per Bulan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)Perumahantabungan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved