Breaking News:

Kasus Korupsi

Setelah Sandra Dewi Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Kemungkinan 21 Orang Tersangka Bisa Bertambah

Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut ada kemungkinan kasus korupsi timah bisa menambah jumlah tersangka.

HO Tribunnews
Sandra Dewi saat diperiksa oleh Kejagung, Kamis (4/4/2024) 

Ia diduga melakukan praktek korupsi hingga merugikan negara Rp 217 triliun.

Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: 7 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Jaga Warung di Nganjuk, Ternyata Ganti KTP

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun (Kolase)

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Dikutip dari Kontan, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis berperan sebagai kepanjangan tangan dari 2 tersangka selaku pejabat PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Pada tahun 2018-2019 lalu, HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ.

Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah.

Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisKorupsiTimahTPPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved