Breaking News:

Terkini Daerah

7 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Jaga Warung di Nganjuk, Ternyata Ganti KTP

Antono, mantan kades buron kasus korupsi kabur dari Magelang 7 tahun lalu, kini ditangkap di Nganjuk saat jaga warung, ia juga ganti KTP.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Antono, mantan kades buron kasus korupsi kabur dari Magelang 7 tahun lalu, kini ditangkap di Nganjuk saat jaga warung, ia juga ganti KTP. 

TRIBUNWOW.COM - Perjalanan Antono (51) untuk kabur dari hukum, kini berakhir, setelah tujuh tahun berlalu.

Antono merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang menjadi buronan atas kasus korupsi.

Sempat berpindah-pindah tempat, Antono akhirnya berhasil diringkus di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (23/2/2024) sore.

Saat ditangkap, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu sedang menjaga warung.

Baca juga: Viral Aksi Buang Sampah di Sungai Citopeng, 2 Pelaku Kini Jadi Buron, Ternyata Diberi Upah dari 4 RW

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon.

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.

Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi di Sumsel Jadi Penjaga Ponpes di Pedalaman Jabar

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.

Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.

Ia korupsi uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa.

Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

“Dari tahun 2005-2007 terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintahan Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 7 Tahun karena Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Jaga Warung di Nganjuk"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BuronKepala Desa (kades)Nganjuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved