Terkini Daerah
Akhir Cerita Lift Kaca di Nusa Penida, Perusahaan Dipaksa Bongkar karena Temuan 10 Pelanggaran
Pembangunan lift kaca di Nusa Penida, Bali sempat menghebohkan netizen beberapa waktu lalu, kini diminta bongkar.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sempat menghebohkan netizen beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terjadi karena netizen menganggap pembangunan lift itu akan memengaruhi kondisi alam yang ada di sana.
Menanggapi fenomena penolakan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan proyek lift itu untuk dibongkar.
Informasi ini ia sampaikan saat konferensi pers di Denpasar pada Minggu (23/11/2025).
I Wayan Kosster menyebut keputusannya berdasarkan prinsip bahwa penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali harus taat pada legalitas.
Baca juga: Setelah Viral Polemik Bangun Lift di Nusa Penida, Kini Warlok Sebut Pernah Banjir Bandang di Sana
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” kata I Wayan Koster pada Minggu (23/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Investasi di Bali hendaknya didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan untuk eksploitasi yang merusak ekosistem,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers itu I Wayang Koster juga mengungkapkan nilai investasi proyek yang mencapai Rp200 miliar dengan pembagian Rp60 miliar untuk proyek lift kaca dan sisanya untuk pembangunan vila di sekitarnya.
Namun, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap pembangunan proyek bernilai fantastis itu.
I Wayan Koster mengungkapkan ada 10 pelanggaran yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara.
“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” kata Koster.
Berikut 10 pelanggaran yang ada di proyek pembangunan lift kaca, dilansir oleh Tribunnews.
1. Proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran.
2. Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
3. Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
| Dendam Uang yang Dititipkan Rp12 Juta Raib, Pelaku Bunuh Perempuan Paruh Baya saat Sedang Solat |
|
|---|
| Ditolak 4 Rumah Sakit Saat Hendak Melahirkan, Ibu dan Bayi di Jayapura Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sopir Kabur dari Kecelakaan Tunggal: Ditemukan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Dalam Mobil |
|
|---|
| Kronologi Temuan Mobil Tanpa Sopir yang Bawa 75 Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Badan Geologi Tetapkan Status Awas dan Tanggap Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/gubernur-balii.jpg)