Terkini Daerah
Akhir Cerita Lift Kaca di Nusa Penida, Perusahaan Dipaksa Bongkar karena Temuan 10 Pelanggaran
Pembangunan lift kaca di Nusa Penida, Bali sempat menghebohkan netizen beberapa waktu lalu, kini diminta bongkar.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
4. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
5. Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Kronologi Kasus Investasi Bodong di Bali yang Libatkan Sosok Mr Terimakasih, Korban Rugi Rp80 Miliar
6. Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
7. Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
8. Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk pelanggarannya yakni, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional.
9. Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Bentuk pelanggarannya yaitu, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
10. Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Seluruh pelanggaran ini praktis membuat perusahaan penyelenggara harus membongkar proyek secara mandiri dengan tenggat waktu 6 bulan ke depan.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selama 3 bulan.
Jika tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
| Dendam Uang yang Dititipkan Rp12 Juta Raib, Pelaku Bunuh Perempuan Paruh Baya saat Sedang Solat |
|
|---|
| Ditolak 4 Rumah Sakit Saat Hendak Melahirkan, Ibu dan Bayi di Jayapura Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sopir Kabur dari Kecelakaan Tunggal: Ditemukan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Dalam Mobil |
|
|---|
| Kronologi Temuan Mobil Tanpa Sopir yang Bawa 75 Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Badan Geologi Tetapkan Status Awas dan Tanggap Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/gubernur-balii.jpg)