Breaking News:

Terkini Daerah

Akhir Cerita Lift Kaca di Nusa Penida, Perusahaan Dipaksa Bongkar karena Temuan 10 Pelanggaran

Pembangunan lift kaca di Nusa Penida, Bali sempat menghebohkan netizen beberapa waktu lalu, kini diminta bongkar.

KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
GUBERNUR BALI - Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, di Denpasar, Minggu (23/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sempat menghebohkan netizen beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terjadi karena netizen menganggap pembangunan lift itu akan memengaruhi kondisi alam yang ada di sana.

Menanggapi fenomena penolakan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan proyek lift itu untuk dibongkar.

Informasi ini ia sampaikan saat konferensi pers di Denpasar pada Minggu (23/11/2025).

I Wayan Kosster menyebut keputusannya berdasarkan prinsip bahwa penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali harus taat pada legalitas.

Baca juga: Setelah Viral Polemik Bangun Lift di Nusa Penida, Kini Warlok Sebut Pernah Banjir Bandang di Sana

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” kata I Wayan Koster pada Minggu (23/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Investasi di Bali hendaknya didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan untuk eksploitasi yang merusak ekosistem,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers itu I Wayang Koster juga mengungkapkan nilai investasi proyek yang mencapai Rp200 miliar dengan pembagian Rp60 miliar untuk proyek lift kaca dan sisanya untuk pembangunan vila di sekitarnya.

Namun, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap pembangunan proyek bernilai fantastis itu.

I Wayan Koster mengungkapkan ada 10 pelanggaran yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara.

“Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” kata Koster. 

Berikut 10 pelanggaran yang ada di proyek pembangunan lift kaca, dilansir oleh Tribunnews.

1. Proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. 

2. Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. 

3. Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

4. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. 

5. Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Baca juga: Kronologi Kasus Investasi Bodong di Bali yang Libatkan Sosok Mr Terimakasih, Korban Rugi Rp80 Miliar

6. Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. 

7. Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

8. Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali

Bentuk pelanggarannya yakni, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. 

9. Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk pelanggarannya yaitu, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). 

10. Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali

Seluruh pelanggaran ini praktis membuat perusahaan penyelenggara harus membongkar proyek secara mandiri dengan tenggat waktu 6 bulan ke depan.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selama 3 bulan.

Jika tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
Nusa PenidaBaliBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved