Kasus Korupsi
Nasib Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Akankah Ikut Terseret Kasus Suami?
Banyak dari masyarakat yang penasaran dengan nasib Sandra Dewi, apakah ia akan ikut dipenjara menyusul sang suami?
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Aris Sandra Dewi menjadi sorotan setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak dari masyarakat yang penasaran dengan nasib Sandra Dewi, apakah ia akan ikut dipenjara menyusul sang suami?
Diketahui, Harvey Moeis membuat publik terkejut lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Selain Harvey Moeis, kasus ini juga melibatkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta belasan orang lainnya.
Baca juga: Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, Ini 14 Tersangka Korupsi PT Timah Lengkap dengan Jabatannya
Belum Bisa Jenguk Suami
Saat ini, Sandra Dewi disebut belum bisa menjenguk suaminya di penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi seusai Sang Suami Terlibat Korupsi
Kabar terbaru Sandra Dewi, kini diketahui bahwa sang aktris diberhentikan sebagai brand ambassador (BA) Pokana Family yang merupakan produk kecantikan wanita, setelah Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi PT Timah.
Melalui unggahan akun Instagram story, pihak Pokana Family mengumumkan hal tersebut.
Pihak Pokana Family kemudian menjelaskan alasan istri Harvey Moeis itu tak lagi menjadi brand ambassador produknya.
Disebutkannya, kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
Baca juga: Sempat Buat Kaesang Melongo karena Anting Rp 5 Miliar, Helena Lim Kini Jadi Tersangka Korupsi
"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercaayaan anda semua pada brand kami. Hormat kami, Management Pokana," sambungnya.
Sebelum dicopot sebagai BA itu, Sandra Dewi diketahui masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk Pokana Family di Instagram pribadinya.
Namun, kini Instagram pribadi Sandra Dewi telah ditutup kolom komentarnya.
Sandra Dewi Ikut Terseret?
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.
Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.
Baca juga: 5 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp 217 Triliun
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra
Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Enggar Kusuma/Anita K/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Begini Nasibnya Sekarang
Sumber: Tribunnews.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|