Kasus Korupsi
5 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp 217 Triliun
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung menyusul crazy rich PIK, Helena Lim.
Ia diduga melakukan praktek korupsi hingga merugikan negara Rp 217 triliun.
Berikut ini sejumlah fakta soal ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi:
Baca juga: Kuping Anak Sandra Dewi Tergunting saat Cukur, Darah Mengucur Deras dari Telinga Raphael Moeis
1. Duduk Perkara
Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Baca juga: Sempat Buat Kaesang Melongo karena Anting Rp 5 Miliar, Helena Lim Kini Jadi Tersangka Korupsi
2. Langsung Ditahan
Suami Sandra Dewi itu terlihat keluar dari Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan dibawa oleh sejumlah orang.
Ia mengenakan rompi berwarna pink menuju ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
3. Peran Harvey Moeis
Dikutip dari Kontan, suami Sandra Dewi itu berperan sebagai kepanjangan tangan dari 2 tersangka selaku pejabat PT Refined Bangka Tin (RBT).
Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pada tahun 2018-2019 lalu, HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sumber: TribunWow.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|