Kasus Korupsi
Nasib Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Akankah Ikut Terseret Kasus Suami?
Banyak dari masyarakat yang penasaran dengan nasib Sandra Dewi, apakah ia akan ikut dipenjara menyusul sang suami?
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Aris Sandra Dewi menjadi sorotan setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak dari masyarakat yang penasaran dengan nasib Sandra Dewi, apakah ia akan ikut dipenjara menyusul sang suami?
Diketahui, Harvey Moeis membuat publik terkejut lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Selain Harvey Moeis, kasus ini juga melibatkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta belasan orang lainnya.
Baca juga: Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, Ini 14 Tersangka Korupsi PT Timah Lengkap dengan Jabatannya
Belum Bisa Jenguk Suami
Saat ini, Sandra Dewi disebut belum bisa menjenguk suaminya di penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi seusai Sang Suami Terlibat Korupsi
Sumber: Tribunnews.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|