Breaking News:

Kabar Tokoh

Beruntungnya Tersangka Firli Bahuri Masih Digaji Rp 86,3 Juta hingga Sempat Pimpin Kasus Korupsi

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).

Instagram/@official.KPK
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, KPK buka suara soal kejelasan nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes TWK, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri ternyata masih mendapatkan gaji.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK saat ini Nawawi Pomolango, Kamis (30/11/2023).

Nawawi mengatakan Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan tunjangan sebanyak Rp 86 juta.

Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga

Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur hak-hak pimpinan KPK nonaktif.

Diketahui Firli Bahuri adalah tersangka yang terjerat kasus dugaan suap dengan korban eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghadilan dan tunjangan fasilitas.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan pimpinan KPK.

Baca juga: Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan yang diberikan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Dalam hitungan pengupahan Firli Bahuri saat masih menjabat aktif, ia mendapatkan penghasilan sebesar Rp 32,2 juta.

Lalu ada pula tunjangan perumahan, transportasi, hari tua, serta kesehatan dan jiwa sebesar Rp 99,5 juta.

Namun jumlah tidak diterima secara tunai yang mencangkup tunjangan kesehatan dan jiwa.

Dengan demikian, penghasilan yang didapatkan Firli sebagai ketua KPK yang diberhentikan sementara saat ini sebesar Rp Rp 24.190.500.

Kemudian, ia hanya berhak mendapat tunjangan kesehatan dan jiwa, perumahan, dan hari tua dengan nilai Rp 62.138.500.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet jika Menteri Yasin Limpo Resmi Tersangka KPK, Istana Sebut Tak akan Lama Lagi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023). Lukas ditangkap kemarin, Selasa (10/1/2023), di Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023). Lukas ditangkap kemarin, Selasa (10/1/2023), di Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD. (KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM)

Sebelumnya, Firli Bahuri juga mendapatkan keuntungan lain setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Firli BahuriKPKTersangkaNawawi PomolangoKasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved