Kabar Tokoh
Beruntungnya Tersangka Firli Bahuri Masih Digaji Rp 86,3 Juta hingga Sempat Pimpin Kasus Korupsi
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri ternyata masih mendapatkan gaji.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK saat ini Nawawi Pomolango, Kamis (30/11/2023).
Nawawi mengatakan Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan tunjangan sebanyak Rp 86 juta.
Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga
Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur hak-hak pimpinan KPK nonaktif.
Diketahui Firli Bahuri adalah tersangka yang terjerat kasus dugaan suap dengan korban eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghadilan dan tunjangan fasilitas.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan pimpinan KPK.
Baca juga: Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Adapun besaran penghasilan dan tunjangan yang diberikan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.
Dalam hitungan pengupahan Firli Bahuri saat masih menjabat aktif, ia mendapatkan penghasilan sebesar Rp 32,2 juta.
Lalu ada pula tunjangan perumahan, transportasi, hari tua, serta kesehatan dan jiwa sebesar Rp 99,5 juta.
Namun jumlah tidak diterima secara tunai yang mencangkup tunjangan kesehatan dan jiwa.
Dengan demikian, penghasilan yang didapatkan Firli sebagai ketua KPK yang diberhentikan sementara saat ini sebesar Rp Rp 24.190.500.
Kemudian, ia hanya berhak mendapat tunjangan kesehatan dan jiwa, perumahan, dan hari tua dengan nilai Rp 62.138.500.
Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet jika Menteri Yasin Limpo Resmi Tersangka KPK, Istana Sebut Tak akan Lama Lagi

Sebelumnya, Firli Bahuri juga mendapatkan keuntungan lain setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: TribunWow.com
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|