Kabar Tokoh
Beruntungnya Tersangka Firli Bahuri Masih Digaji Rp 86,3 Juta hingga Sempat Pimpin Kasus Korupsi
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Yakni pada Kamis (23/11/2023) lalu di mana sang Ketua KPK masih memimpin ekspose penetapan tersangka dalam kasus korupsi Kemenhub.
Sidang tersebut dilakukan sehari setelah diumumkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Spontan Menghela Napas saat Komentari Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Anies: Mudah-mudahan Tidak
Dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan pemanggilan pada Firli Bahuri.
Ia ditetapkan sebagai terasngka pada Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah mencopot jabatan anggota Polri itu.
Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dan menunjuk Nawawi sebagai Ketua KPK sementara pada 24 November 2023.
Oleh sebab itu, Firli seharusnya tak lagi memimpin sidang seperti sebelumnya. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|