Breaking News:

Kabar Tokoh

Beruntungnya Tersangka Firli Bahuri Masih Digaji Rp 86,3 Juta hingga Sempat Pimpin Kasus Korupsi

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).

Instagram/@official.KPK
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, KPK buka suara soal kejelasan nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes TWK, Selasa (11/5/2021). 

Yakni pada Kamis (23/11/2023) lalu di mana sang Ketua KPK masih memimpin ekspose penetapan tersangka dalam kasus korupsi Kemenhub.

Sidang tersebut dilakukan sehari setelah diumumkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Spontan Menghela Napas saat Komentari Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Anies: Mudah-mudahan Tidak

Dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan pemanggilan pada Firli Bahuri.

Ia ditetapkan sebagai terasngka pada Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah mencopot jabatan anggota Polri itu.

Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dan menunjuk Nawawi sebagai Ketua KPK sementara pada 24 November 2023.

Oleh sebab itu, Firli seharusnya tak lagi memimpin sidang seperti sebelumnya. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Firli BahuriKPKTersangkaNawawi PomolangoKasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved