Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier

Hotman Paris menyebut karier Razman Nasution telah tamat, tidak bisa lagi secara sah melakukan tindakan sebagai kuasa hukum.

ig/intanmalenka__
PERSIDANGAN RAZMAN NASUTION- Tangkap layar momen Razman Nasution nyaris jotos Hotman Paris dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris langsung memberikan tanggapan terkait nasib Razman Arif Nasution.

Hotman Paris menyebut karier Razman Nasution telah tamat.

Razman disebut tidak bisa lagi secara sah melakukan tindakan sebagai kuasa hukum.

Hal itu menyusul telah dibekukannya berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Baca juga: Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris

"Tamat karir Razman & Firdaus: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulis Hotman dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (13/2/2025).

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

 

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Baca juga: Tak Cukup Nyaris Baku Hantam di Ruang Sidang, Razman Nasution Kembali Tantang Hotman Paris

Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kabar TokohRazman NasutionHotman Paris HutapeaManadoPengadilan Tinggi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved