Pilpres 2024
Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga
Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait pelaporan dirinya ke KPK seusai diangkat menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo yang juga merupakan bakal cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya setelah muncul pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme jelang Pilpres 2024 nanti.
Tak hanya Gibran saja, namun Presiden RI Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, serta Kaesang Pangarep juga turut dilaporkan oleh TPDI ke KPK.
Baca juga: Gibran Tak Hadir saat Deklarasi Cawapres Prabowo, Pengamat Singgung soal Friksi Koalisi dan Gejolak
Menanggapi laporan dari TPDI ke KPK tersebut, Gibran mempersilahkan agar dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
"Biar ditindaklanjuti KPK, monggo," tutur Gibran, dikutip TribunWow.com dari YouTube KompasTV, Selasa 24 Agustus 2023.
Gibran juga mengembalikan semua penilaian terhadap dirinya kepada masyarakat setelah disebut nilai integritasnya menurun seusai dideklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
"Ya saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai," tambah Gibran.
Ketika dianggap meragukan oleh warga selama masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Solo, Gibran justru tak mau mengambil pusing.
"Ya biar warga yang menilai," pungkasnya putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Prabowo Subianto Agendakan Pertemuan dengan Megawati, Bahas soal Gibran Rakabuming
Sebelumnya, Gibran dan keluarganya, yakni Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S. saat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.