Breaking News:

Terkini Nasional

DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!

Selasa 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP di seluruh provinsi, cek 7 wilayah yang sudah menetapkan UMP 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Selasa 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP 2024 di seluruh provinsi, cek 7 wilayah yang sudah menetapkan UMP 2024. 

Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.

Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)Maluku UtaraAcehBaliJawa TimurSumatera UtaraSumatera BaratSulawesi Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved