Terkini Nasional
DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!
Selasa 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP di seluruh provinsi, cek 7 wilayah yang sudah menetapkan UMP 2024.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Diketahui, hari ini, Selasa 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP 2024 di seluruh provinsi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023 nanti.
Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2024
1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)
2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
Baca Juga: BLT El Nino Cair Rp400 Ribu Bulan November-Desember 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima?
4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)
5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)
6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)
7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Aturan kenaikan upah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Sementara itu, berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.
Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|