Terkini Daerah
Remaja 17 Tahun Jadi Muncikari di Surabaya, Jual 2 Siswi SMA demi Gaya Hidup dan Traktir Teman
Seorang remaja berusia 17 tahun nekat menjadi muncikari dengan menjual para siswi SMA untuk melayani pria hidung belang demi gaya hidup hedon.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja di Surabaya, Jawa Timur, nekat menjadi muncikari dengan menjual siswi SMA untuk melayani pria hidung belang.
Aksi prostitusi online ini dilakukan pelaku dengan menawarkan dua korbannya di media sosial Facebook hingga Telegram.
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial IP (17) mengaku menjual dua siswi SMA untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Baca juga: Akting Jadi Pemilik Bisnis Prostitusi, Ayah 2 Anak di Yogyakarta Tipu dan Cabuli 4 Wanita
Pelaku mengenal korban yang berinisial CH dan HM lewat media sosial.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP (17) warga Wonokromo berawal dari sebuah laporan terkait prostitusi.
Akhirnya, kata Yoga, pihaknya menangkap pelajar tersebut bersama dua wanita ketika berada di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Modus operandinya, anak ini (IP) berkenalan lewat grup Telegram bernama LEO. Lalu dilanjut pesan di WA (WhatsApp)," kata Yoga, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (1/11/2023).
Saat diinterogasi, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka.
Sebab, mereka ditawari pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu, namun saat di lokasi harus melayani nafsu pelanggannya.
"Si IP (pelaku) mengiklankan korban di grup FB (Facebook). Untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP," jelasnya.
"Korban dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, dilakukan dua kali. IP membujuk korban melayani sebagai LC (ladies companion), tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," tambahnya.
Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.
Baca juga: Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari
"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.
Saat ini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak."
"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Gaya Hidup dan Tuntutan Sosmed, Remaja Surabaya 'Jualan' 2 Siswi SMA di FB, Harga Rp 1 Juta
Sumber: Tribun Jatim
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|