Terkini Daerah
Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari
2 muncikari kasus prostitusi anak di Sleman mengaku terlibat dalam bisnis ilegal ini karena diajak oleh gadis yang hendak mereka jual.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Dua muncikari berinisial S alias Ato (22) dan BSM (19) dibekuk oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kalurahan Condongcatur diamankan di sebuah hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip TribunWow dari TribunJogja, saat diciduk oleh pihak kepolisian, keduanya tengah berada di kamar bersama anak gadis yang menjadi objek prostitusi anak.
Baca juga: Incar Anak-anak, Pasutri Pelaku Prostitusi Online di Yogya Buat Korban Merasa Berutang Budi
Kedua pelaku berperan sebagai mucikari yang tugasnya memasarkan VMR (17) anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan online (MiChat).
"VRM ini 17 tahun, berarti di bawah umur. Dia dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu dan pada saat pelaksanaan ini mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung kurang lebih setahun," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, saat press release di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).
Kasus prostitusi anak di bawah umur ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada Selasa 28 Maret 2023.
Polisi mendapat laporan disebuah penginapan di Condongcatur ada praktek prostitusi atau open BO melalui aplikasi MiChat yang meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Tim opsnal hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB langsung mendatangi lokasi.
Di sana, petugas mendapati saudara VRM berikut S dan BSM sedang berada di dalam kamar.
Merek diduga sedang menunggu tamu datang.
Saat diminta keterangan, saudara S dan BSM mengakui berperan sebagai operator aplikasi.
Sedangkan VRM yang statusnya sudah putus sekolah sebagai objek.
Dua orang tersebut, S dan BSM kemudian digelandang ke Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
VRM dipasarkan open BO melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali main.