Breaking News:

Terkini Daerah

Prostitusi Online di Sleman Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pelanggan Seharga Rp 250-400 Ribu

Komplotan prostitusi di Sleman beroperasi menjual anak di bawah umur yang dihargai tak sampai Rp 500 ribu.

Editor: Anung
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian baru saja mengungkap dua komplotan prostitusi online yang beroperasi di Sleman.

Masing-masing komplotan diketahui memiliki dua pelaku yang berperan sebagai operator yang menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Dikutip TribunWow dari Kompas, satu komplotan diketahui menawarkan anak di bawah umur kepada pelanggan mereka dengan harga Rp 250-400 ribu.

Baca juga: Tega Jual Putri Kandung Sendiri, Viral 2 Muncikari Ditangkap Buntut Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

Kasus pertama yang terungkap adalah ditangkapnya DR (23) warga Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tempat di hotel A di Jalan Kaliurang," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (17/06/2023).

Yuswanto Ardi menyampaikan, kedua orang tersangka menawarkan perempuan berinisial IAC melalui aplikasi Michat. "Tarifnya Rp 250.000 dan diperantarai oleh DR dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Tersangka L juga mencari tamu, mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi," ucapnya.

Dari setiap transaksi, lanjut Yuswanto Ardi, uang dibagi dua. Tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengenal IAC di Jakarta. Keduanya mengaku diminta oleh IAC untuk mencari pelanggan melalui aplikasi.

Baca juga: Selebgram DN dan PI Terlibat Prostitusi, Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan, Motif Bukan karena Ekonomi

"Kegiatan ini mereka lakukan kurang lebih 1 tahun, menawarkan saudari IAC ini melalui aplikasi. Informasi yang bersangkutan (tersangka) dari IAC dulu yang menawarkan," ucapnya.

Kasus prostitusi online kedua berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni S (22) dan BS (19).

Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur Lewat WhatsApp, Gadis 15 Tahun di Martapura Raup Rp 1,3 Juta Jadi Muncikari

Halaman
12
Tags:
Prostitusi anak di bawah umurProstitusi OnlineMiChatSleman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved