Breaking News:

Berita Viral

Tega Jual Putri Kandung Sendiri, Viral 2 Muncikari Ditangkap Buntut Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

Dua orang muncikari ditangkap lantaran diduga menjual 4 anak di bawah umur termasuk putri kandungnya sendiri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
HO Polres Bengkulu Utara
Polres Bengkulu Utara merilis kasus penjualan anak kandung oleh dua muncikari di Bengkulu, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang wanita berinisial NT (34) dan DG (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dilansir TribunWow.com, keduanya menjadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.

Mirisnya, tersangka NT bahkan tega menjual anak kandungnya sendiri kepada para hidung belang.

Baca juga: Selebgram DN dan PI Terlibat Prostitusi, Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan, Motif Bukan karena Ekonomi

Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023), Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengonfirmasi tentang kasus tersebut.

"Iya ada dua muncikari kami ringkus melakukan aksi penjualan anak dan transaksi prostitusi. Salah satu muncikari diketahui ikut menjual anak kandungnya," kata Andy dikutip Kompas.com.

NT berhasil ditangkap di hotel kawasan Bengkulu Utara setelah aparat melakukan pengintaian selama beberapa waktu.

Baca juga: Anak DPRD Diduga Rudapaksa dan Jual Anak SMP Jadi PSK, Muncul Keluhan Kasus Berjalan Lama

Ilustrasi korban rudapaksa. AS, guru mengaji yang terlibat kasus rudapaksa disebut melarikan diri usai dua kali manggir dari panggilan Polres Tangerang.
Ilustrasi korban anak. (Tribun Lampung)

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Makassar, Gerebek 1 Wanita dan Beberapa Remaja Pria di Kamar

Setelah diperiksa, NT mengaku dua kali menjual anak perempuannya yang baru berusia 16 tahun untuk melayani pelanggan.

Sementara dua anak lainnya sudah beberapa kali dijual ke pria-pria hidung belang.

Dikutip TribunJateng.com, secara total, NT mengaku telah mengeksploitasi 4 orang anak di bawah umur termasuk anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Cynthiara Alona Terlibat Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Kombes Yusri Yunus: Korban 15 Orang

Menurut pengakuannya, ia bisa mendapat komisi Rp 50 ribu, sementara anak-anak tersebut akan mendapat bayaran sebanyak Rp 400 ribu.

Belum diketahui apakah ada unsur pemaksaan atau iming-iming yang dilakukan NT pada para korban.

Adapun akibat perbuatannya, NT dan DG dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
MuncikariBengkuluProstitusiHotel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved