Kasus Prostitusi Online
Cynthiara Alona Terlibat Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Kombes Yusri Yunus: Korban 15 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan peran artis Cynthiara Alona alias CCA dalam jaringan prostitusi online.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan peran artis Cynthiara Alona alias CCA dalam jaringan prostitusi online.
Ternyata, Cynthiara Alona mengizinkan hotel miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten untuk tempat lokalisasi.
Tak hanya itu, Cynthiara Alona juga berkerja sama dengan pengelola AA dan mucikari DA untuk memasarkan anak yang masih di bawah umur.

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ternyata Miliki Aset hingga Triliunan
Baca juga: Sosok Cynthiara Alona yang Jadi Tersangka Prostitusi Online, Akui Lakukan Operasi untuk Jadi Model
Hal ini diungkapkan Kombes Yusri Yunus dalam tayangan konferensi pers di kanal YouTuber beepdo, Jumat (19/3/2021).
Diketahui, Cynthiara Alona ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk menengok karyawannya sehari lalu.
Hal ini berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan di hotel Alona milik sang artis pada Selasa (19/3/2021).
Dari penggerebekan tersebut polisi menahan dua pelaku, AA dan DA sebagai dalang dalam jaringan prostitusi online.
Kemudian, pihak kepolisian menahan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel yang juga terlibat.
"Di sini dia (Cynthiara Alona-red) mengetahui langsung, ada dua alat bukti cukup yang kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," beber Kombes Yusri Yunus.
Dalam prostitusi online tersebut komplotan itu memasarkan 15 anak di bawah umur untuk melayani klien.
Kemudian dari tarif yang dipatok, ketiga orang tersebut mendapat bagian setelah mengurangi jatah korban.
"Korban ada 15 orang adalah semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya, 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurut Kombes Yusri Yunus, Cynthiara Alona berkerjasama dengan dua orang tersangka lantaran mendapati bisnisnya sepi selama pandemi Covid-19.
Untuk itu, agar dapat menutup biaya operasional, ia nekat ikut dalam sindikat prostitusi anak melalui aplikasi online tersebut.
Menurut penuturan para tersangka, anak-anak tersebut dikenakan tarif dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.