Breaking News:

Terkini Daerah

Akting Jadi Pemilik Bisnis Prostitusi, Ayah 2 Anak di Yogyakarta Tipu dan Cabuli 4 Wanita

Empat orang wanita yang tertarik bergabung dalam bisnis prostitusi justru menjadi korban rudapaksa seorang ayah 2 anak berinisial FAS.

Editor: Anung
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi prostitusi online. Pria di DIY berkedok sebagai pemilik bisnis prostitusi merekrut empat wanita yang kemudian ia perbudak. 

TRIBUNWOW.COM - Berpura-pura menjadi pemilik bisnis prostitusi online, ayah dua anak berinisial FAS telah memperdaya empat orang wanita untuk dirudapaksa lebih dari sekali.

Pria yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjebak para korbannya dengan akting seolah-olah dirinya menggerakkan sebuah komplotan bisnis prostitusi yang tengah merekrut pekerja seks komersial (PSK).

Dikutip TribunWow dari TribunJogja, namun dalam praktiknya para wanita yang direkrut oleh FAS justru menjadi korban tindakan asusila oleh FAS lalu semua aksinya direkam oleh pelaku sebagai senjata untuk mengancam para korban.

Baca juga: Kasus Dibongkar Petugas Sensus, Ayah Rudapaksa Anak Kandung lalu Cabuli Putri dari Korban Pertama

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban gadis berusia 18 tahun mencari pekerjaan melalui media sosial dan mengenal tersangka melalui sebuah grup medsos lowongan kerja di bulan November 2022.

Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun palsu, yang seolah-oleh sebagai wanita.

Kala itu, tersangka menjelaskan jika pekerjaan yang dibutuhkan adalah menemani laki-laki atau prostitusi.

Tersangka dan korban lalu membuat janji bertemu. Saat itu, tersangka mengaku jika yang akan menjemput adalah sopirnya padahal tersangka sendiri.

"Korban dijemput menggunakan mobil lalu diajak ke sebuah hotel. Selanjutnya, dengan dalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan, korban diajak berhubungan badan," kata Eko di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

Hubungan badan yang pertama itu, tersangka sempat merekam menggunakan handphone.

Rekaman tersebut yang digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan badan lagi. J

ika tidak mau, maka rekaman akan disebarluaskan ke media sosial.

Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, hingga melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali lebih.

Korban yang terus menerus diperbudak, akhirnya melapor ke Polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Senin, 3 April 2023.

Hasil pengembangan polisi, korban jebakan tersangka dengan modus serupa ternyata bukan hanya satu orang.

Halaman
12
Tags:
Prostitusi anakProstitusi OnlinePelecehan SeksualPencabulan anak di bawah umurProstitusi anak di bawah umurKulon ProgoDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved