Pilpres 2024
Komitmen PSI kepada Prabowo jika Gibran Batal Jadi Cawapres, PBHI Temukan Kejanggalan Dokumen Almas
Gibran yang tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo berkat adanya pemeriksaan putusan MK oleh MKMK tetap mendapat dukungan dari Kaesang.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - Sosok Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Kaesang Pangarep mengaku tetap bakal mendukung Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju apabila sang kakak yang jadi cawapresnya, yakni Gibran Rakabuming Raka gagal maju.
Dilansir TribunWow.com, Gibran Rakabuming Raka sendiri kini tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres kini tengah diperika.
Apabila putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres dianulir, maka Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2024 nanti.
Baca juga: Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK
Melihat adanya potensi dianulirnya putusan MK yang berefek kepada sang kakak, Kaesang mengaku tetap bakal mendukung dan berada di kubu Prabowo.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” kata Kaesang saat mengunjungi posko relawan Jokowi di Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis 2 November 2023 via Kompas.com.
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” tambah Kaesang Pangarep.
Diberitakan sebelumnya putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres kini tengah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik para hakim.
Dugaan konflik kepentingan dari Ketua MK, yakni Anwar Usman menjadi satu permasalahan yang tengah diteliti oleh MKMK.
Pasalnya, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman ipar dari Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh sosok pengagum Gibran, yakni Almas Tsaqibbirru bertujuan agar sosok Wali Kota Solo tersebut bisa maju di ajang Pilpres 2024 nanti sebagai cawapres Prabowo.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Potensi Gabung Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah
Apabila ditemukan pelanggaran, tak menutup kemungkinan pencalonan Gibran sebagai wakil dari Prabowo di Pilpres 2024 nanti akan dibatalkan.
Di sisi lain, pelapor gugatan MK terkait putusan usia minimal capres-cawapres, yakni Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menyebut temuan baru di sidang MKMK terkait batas minimal usia cawapres.
Dalam sidang tersebut, PBHI menyebutkan adanya dokumen permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqqibirru ternyata tidak ditandatangi olehnya sendiri maupun kuasa hukumnya.
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon tidak ditandatangani baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," tutur Ketua PBHI, Julius Ibrani dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KompasTV.
Alhasil, Julius meminta MKMK untuk memeriksa lebih lanjut terkait dokumen gugatan Almas yang tidak ada tandatangannya tersebut.