Breaking News:

Pilpres 2024

Komitmen PSI kepada Prabowo jika Gibran Batal Jadi Cawapres, PBHI Temukan Kejanggalan Dokumen Almas

Gibran yang tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo berkat adanya pemeriksaan putusan MK oleh MKMK tetap mendapat dukungan dari Kaesang.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews.com
Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Praktis, apabila MKMK memutuskan ada pelanggaran atas putusan MK terkait usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024 nanti, tentu kubu Prabowo harus menyiapkan cawapres baru karena Gibran gagal memenuhi syarat yang berlaku.

Baca juga: Golkar Siapkan Khofifah Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Selangkah Lebih Maju daripada Tim Ganjar?

Almas Mengaku Tak Kenal Gibran Rakabuming Raka

Sosok penggugat aturan usia minimal capres-cawapres, yakni Almas Tsaqibbirru mengaku tak kenal dengan Gibran Rakabuming Raka meski membawa nama sang cawapres Prabowo Subianto dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang sempat mengajukan gugatan batas usia minimal capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Gugatan Almas yang dikabulkan oleh MK tersebut bisa dibilang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kelak.

Meski membawa-bawa nama Gibran, Almas mengaku sosok Wali Kota Solo tersebut hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang ia ajukan ke MK.

Almas juga menambahkan bahwa adanya nama Gibran hanya sebagai landasan gugatannya ke MK.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," tutur Almas saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam kanal YouTube Tribunnews, Minggu 29 Oktober 2023.

Almas pun menambahkan bahwa ia tidak mengenal dekat dengan Gibran, terlebih ia belum pernah berkomunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Seusai gugatannya dikabulkan MK, Almas mengaku tidak dihubungi maupun bertemu dengan Gibran.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," ujar Almas.

Di sisi lain, Almas juga bakal menolak apabila mendapat tawaran menjadi tim sukses Prabowo-Gibran dan memilih fokus untuk menjadi advokat.

Halaman
123
Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Kaesang PangarepGibran Rakabuming RakaPrabowoMKMKMahkamah Konstitusi (MK)Almas Tsaqibbirru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved