Breaking News:

Pilpres 2024

Komitmen PSI kepada Prabowo jika Gibran Batal Jadi Cawapres, PBHI Temukan Kejanggalan Dokumen Almas

Gibran yang tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo berkat adanya pemeriksaan putusan MK oleh MKMK tetap mendapat dukungan dari Kaesang.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews.com
Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tambah Almas.

Sebelumnya, Almas sempat menggugat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan mencatut nama Gibran yang ia anggap tokoh inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas saat dibacakan pada 5 September 2023 lalu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Berkat landasan tersebut, Almas yang berperan sebagai pemohon menilai Gibran sudah layak apabila maju dalam Pilpres.

Namun, potensi yang disebut Almas tersebut bakal terhalang dengan adanya usia minimal capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun apabila ingin maju di Pilpres 2024 nanti, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," tutur Almas. (TribunWow.com)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kaesang Pastikan PSI Tetap Bersama Prabowo Meski Gibran Gagal Jadi Cawapres

Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Kaesang PangarepGibran Rakabuming RakaPrabowoMKMKMahkamah Konstitusi (MK)Almas Tsaqibbirru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved