Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isu Mario Dandy Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Pakar Sebut Sudah Jadi Rahasia Umum
Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20), belum berakhir.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok tersangka penganiayaan berat terhadap D (17), Mario Dandy Satrio (20) masih menjadi sorotan karena diduga mendapat perlakuan khusus saat di dalam rumah tahanan (Rutan).
Dikutip dari Kompas.com, nama Mario Dandy kembali viral setelah beberapa waktu lalu terekam kamera dapat memasang borgol kabel ties sendiri.
Hal ini lantas membuat keluarga korban D dan masyarakat luas geram.
Baca juga: Bakal Periksa Bawahannya, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf soal Viral Video Mario Dandy Lepas Borgol
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto langsung meminta maaf atas video Mario yang melepas dan memasang borgol kabel ties sendiri.
Karyoto berterima kasih pada warganet atas kritik dan masukannya tersebut.
Menurut Karyoto, hal itu akan dijadikan pelecut sekaligus koreksi bagi Polda Metro Jaya.
Namun, dugaan itu perlakuan istimewa terhadap Mario kembali mencuat ke publik.
Mario dan temannya, Shane Lukas (19), disebut mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Atas dugaan itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah.
Namun, sejauh mana publik percaya atas bantahan dan pembelaan dari kedua instansi tersebut?
Pasalnya, fasilitas istimewa yang diterima sejumlah pemilik kekuasaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Cuma Editan? Viral Video Mario Dandy Sumringah Lepas Pasang Kabel Ties di Tangannya, Ini Kata Polisi
Bukan Rahasia
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tidak heran anggapan perlakuan khusus kepada Mario muncul ke publik karena hal tersebut sudah jadi rahasia umum.
"Ada kecenderungan para pegawai yang pada dirinya melekat wewenang dan kekuasaan yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," tutur Fickar kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023) malam.
Bukan hanya kasus Mario, Fickar menyebutkan selama ini diketahui sudah ada deretan aparatur sipil negera (ASN) atau pejabat negara justru "menikmati" terali besi di tahanan.
Sumber: Kompas.com
Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas |
![]() |
---|
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas |
![]() |
---|
Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi |
![]() |
---|