Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Terdakwa penganiaayaan remaja D yakni Shane Lukas dan Mario Dandy telah divonis hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Shane Lukas dan Mario Dandy telah menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis 7 September 2023.
Shane Lukas lebih dulu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas
Ia divonis bersalah dalam kasus penganiayaan D yang berujung luka berat.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Shane Lukas dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.
Shane dan penasihat hukumnya lantas berdiskusi selama beberapa menit untuk memutuskan hal tersebut.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menyatakan banding atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa wanita.
Selanjutnya, Alimin Ribut Sujono menyidang Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan D.
Anak dari mantan pegawai pajak itu divonis 12 tahun penjara dan biaya resistusi Rp 20 miliar lebih
"Telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Alimin.
"Dua menjatuhkan pidana pada Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahanya.
Selain itu ada beberapa tuntutan yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy dan kuasa hukumnya pun akan pikir-pikir dahulu.
"Saya pikir-pikir dahulu," kata Mario Dandy.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan hal yang sama. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas |
![]() |
---|
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas |
![]() |
---|
Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi |
![]() |
---|