Breaking News:

Terkini Daerah

Hanya Ingin Cari Sensasi, Pria Paruh Baya Tega Cabuli 17 Gadis Bawah Umur di Sleman, Ini Modusnya

Seorang pria paruh baya asal Bantul ditangkap lantaran diduga telah mencabuli 17 anak di bawah umur.

Editor: Via
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Pria paruh baya berinisial BM (54) ditangkap lantaran diduga melakukan pecabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ia diduga telah mencabuli 17 anak dari usia 13 hingga 17 tahun di apartemennya, wilayah Kabupaten Sleman.

Duda itu pun akhirnya dibekuk Dit Reskrimum Polda DIY seusai dugaan kejahatannya terbongkar.

Baca juga: Tak Cuma Dipecat Perusahaan, Bos Cabul Cikarang Diberhentikan Kampus UPB, Kini Diam Tertunduk Lesu

Adapun aksi pelaku diperbuat hanya karena mencari sensasi baru dengan cara menyetubuhi siswi yang masih di bawah umur.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka cukup banyak.

Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

Ilustrasi korban.
Ilustrasi korban. (Tribun Lampung)

Baca juga: DENDAM pada Istri, Ayah di Medan Cekoki Sabu-sabu lalu Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun: Saya Khilaf

Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu, salah satu guru tempat korban belajar melakukan handphone milik para siswa.

Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Baca juga: Seusai Rudapaksa dan Bunuh Gadis 14 Tahun, Anak di Surabaya Pergi Temui Orangtua Korban

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp300 ribu - Rp800 ribu, bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(TribunJogja.com)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Bantul Setubuhi Belasan Anak di Bawah Umur di Sleman, Ini Modus dan Motif Pelaku

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Predator AnakPencabulanJogjaYogyakartaSleman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved