Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Kembali Jadi Polisi, IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat: Semuanya Dipertimbangkan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan Polri untuk menerima kembali Bharada E sudah didasari pertimbangan kuat.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube Narasi Newsroom
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (12/8/2022). IPW mendukung kembalinya Richard Eliezer alias Bharada E ke Institusi Polri, Rabu (22/2/2023). 

"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."

Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (youtube kompastv)

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo

Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.

"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.

Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.

Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.

"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Menurut Jamin Ginting, jika hakim ingin mengembalikan Bharada E ke Institusi Polri, maka hukuman yang dijatuhkan tak akan lebih dari dua tahun.

Bila tidak, maka Bharada E dipastikan tak bisa lagi kembali ke kesatuan Brimob seperti sedia kala.

"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.

"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan

Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.

Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.

Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).

Halaman
1234
Tags:
Bharada EIndonesia Police Watch (IPW)Brigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved