Polisi Tembak Polisi
Bharada E Kembali Jadi Polisi, IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat: Semuanya Dipertimbangkan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan Polri untuk menerima kembali Bharada E sudah didasari pertimbangan kuat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.
Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!
Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.
Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial
Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.
Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.
"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.
Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.
Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, berikut pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran