Polisi Tembak Polisi
Pakar Artikan Teguran Hakim saat Putri Candrawathi Diduga Bohong, Berbuntut Vonis 20 Tahun Bui?
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah saat hakim menegur Putri Candrawathi saat sidang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah merasa hakim terpancing amarah dalam sidang terdakwa Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Teuku Nasrullah lantas menirukan kalimat hakim saat menegur Putri Candrawathi yang diduga berbohong di ruang sidang.
Hal itu diungkapkan Teuku Nasrullah dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (14/2/2023).
"Hakim saya lihat ada sesuatu yang ingin disampaikan ke masyarakat 'Hey kalau kamu sudah salah, sudah merencakan pembunuhan orang, kamu jangan berbohong di ruang sidang, jangan berbelit-belit'," ucap Teuku Nasrullah.
Baca juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Ia melihat ada pesan di balik teguran yang dilayangkan hakim kepada Putri Candrawathi.
Seperti diberitakan, hakim telah menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Vonis tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntuan jaksa.
Jaksa penuntut umum hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Itu tercermin dalam pertimbangan hukum jadi hakim ingin memberikan warna ke seluruh masyarakat Indonesia," ujar Teuku Nasrullah.
"Next time kalau kamu bermasalah dengan hukum, jujurlah di hadapan hakim, ngomong apa adanya."
"Ketika memperlihatkan penyesalan yang sangat tinggi, meminta maaf secara tulus, hakim akan memberikan keringanan."

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
Kendati demikian, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah hakim saat menegur Putri Candrawathi.
Menurut dia, hakim tak seharusnya terbawa emosi saat menjatuhkan vonis bagi pelaku kejahatan.
"Namun saya selalu mengatakan, yang namanya hakim, jaksa penuntut umum, dia penegak hukum," kata Teuku Nasrullah.
"Dalam memberikan keputusan dia tidak boleh emosi, tidak boleh marah, dia tidak boleh bersimpati berlebihan."