Polisi Tembak Polisi
Pakar Artikan Teguran Hakim saat Putri Candrawathi Diduga Bohong, Berbuntut Vonis 20 Tahun Bui?
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah saat hakim menegur Putri Candrawathi saat sidang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews
Putri Candrawathi ketika menghadiri sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah saat hakim menegur Putri Candrawathi saat sidang.
Namun, Kamaruddin tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya. (TribunWow.com)