Polisi Tembak Polisi
Pakar Artikan Teguran Hakim saat Putri Candrawathi Diduga Bohong, Berbuntut Vonis 20 Tahun Bui?
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah saat hakim menegur Putri Candrawathi saat sidang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah merasa hakim terpancing amarah dalam sidang terdakwa Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Teuku Nasrullah lantas menirukan kalimat hakim saat menegur Putri Candrawathi yang diduga berbohong di ruang sidang.
Hal itu diungkapkan Teuku Nasrullah dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (14/2/2023).
"Hakim saya lihat ada sesuatu yang ingin disampaikan ke masyarakat 'Hey kalau kamu sudah salah, sudah merencakan pembunuhan orang, kamu jangan berbohong di ruang sidang, jangan berbelit-belit'," ucap Teuku Nasrullah.
Baca juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Ia melihat ada pesan di balik teguran yang dilayangkan hakim kepada Putri Candrawathi.
Seperti diberitakan, hakim telah menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Vonis tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntuan jaksa.
Jaksa penuntut umum hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Itu tercermin dalam pertimbangan hukum jadi hakim ingin memberikan warna ke seluruh masyarakat Indonesia," ujar Teuku Nasrullah.
"Next time kalau kamu bermasalah dengan hukum, jujurlah di hadapan hakim, ngomong apa adanya."
"Ketika memperlihatkan penyesalan yang sangat tinggi, meminta maaf secara tulus, hakim akan memberikan keringanan."

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
Kendati demikian, Teuku Nasrullah melihat adanya amarah hakim saat menegur Putri Candrawathi.
Menurut dia, hakim tak seharusnya terbawa emosi saat menjatuhkan vonis bagi pelaku kejahatan.
"Namun saya selalu mengatakan, yang namanya hakim, jaksa penuntut umum, dia penegak hukum," kata Teuku Nasrullah.
"Dalam memberikan keputusan dia tidak boleh emosi, tidak boleh marah, dia tidak boleh bersimpati berlebihan."
"Putusannya harus dalam ranah hukum yang benar."
"Dalam kasus ibu Putri, hakim terlihat agak marah. Tapi marahnya hakim ada dasar," tandasnya.
Kekecewaan Keluarga Ferdy Sambo
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo menyatakan hendak mengajukan banding atas vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), pihak keluarga mempertimbangkan nasib 3 anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dikhawatirkan kehilangan sosok orangtuanya.
Sementara itu, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah jika harus menghadapi pengajuan banding Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku berharap bisa mengajukan banding hingga kasasi.
Baca juga: Kecewa, Keluarga Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding atas Vonis Mati, Berikut Sikap Keluarga Brigadir J
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Seperti dikutip Tribunnews.com, ia menilai tuntutan jaksa agar Ferdy Sambo dihukum seumur hidup sudah begitu berat.
Apalagi kini Ferdy Sambo harus mendapat vonis hukuman mati yang akan berdampak pada keluarganya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," tutur keluarga Ferdy Sambo.
"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua. Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," tandasnya.
Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah melakukan antisipasi.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo
Ia mengakui ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding hingga kasasi.
Namun, Kamaruddin tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya. (TribunWow.com)