Terkini Daerah
Takut Terjadi Hal Buruk, AKBP Purn Eko Enggan Bawa Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pakai Mobil Pribadi
Pihak kuasa hukum AKBP Purn Eko menjelaskan mengapa kliennya enggan membawa Muhammad Hasya Athalla yang terluka parah ke RS seusai ia tabrak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdapat keanehan yang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Athalla.
Purnawirawan polisi yang menabrak yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono enggan membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadinya.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, AKBP Purn Eko memilih memanggil ambulans yang baru datang 45 menit kemudian.
Baca juga: Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Menurut keterangan kuasa hukum AKBP Purn Eko, Sianturi, dijelaskan bahwa ada kekhawatiran terjadinya hal yang tak diinginkan jika terjadi sesuatu terhadap Hasya di dalam mobil.
"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.
Sianturi menyampaikan, setelah digelar rekonstruksi ulang terungkap jelas kebenaran dalam kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.
"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," kata Sianturi.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut, pada Kamis (2/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, sekelompok polisi Sabhara tampak dikerahkan di TKP kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan peristiwa kejadian nahas tersebut di mana AKBP Eko turut hadir memenuhi undangan kepolisian.
Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Di antaranya adalah penolakan AKBP Eko sebagai penabrak untuk membawa korban ke rumah sakit.
Sebagai informasi, AKBP Eko ketika itu mengemudikan mobil Pajero dan melindas korban yang jatuh ke sisi kanan dari motornya pada 6 Oktober 2022 silam.
Namun seperti dalam adegan yang dilukiskan pada rekonstruksi ke-9, AKBP Eko menolak mengevakuasi korban.

Baca juga: Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Seorang saksi lantas berusaha menghubungi ambulans meskipun sempat mengalami kesulitan.