Terkini Daerah
Takut Terjadi Hal Buruk, AKBP Purn Eko Enggan Bawa Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pakai Mobil Pribadi
Pihak kuasa hukum AKBP Purn Eko menjelaskan mengapa kliennya enggan membawa Muhammad Hasya Athalla yang terluka parah ke RS seusai ia tabrak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Akhirnya, ambulans baru datang 30 menit kemudian.
Setelah ambulans tiba, petugas medis selama 15 menit mengecek kondisi Hasya sebelum kemudian mengangkutnya.
Namun, Hasya dinyatakan tewas sesampainya di rumah sakit.
"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," kata seorang petugas kepolisian saat rekonstruksi yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari Hasya yang sedang mengendarai motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Ketika itu, hujan turun deras sehingga membuat jalanan licin.
Dikutip Kompas.com, mobil di depan Hasya berbelok mendadak sehingga korban terkejut dan mengerem kendaraannya.
Karena kehilangan keseimbangan, Hasya kemudian jatuh ke sebelah kanan.
Namun apes, dari arah berlawanan mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko melintas dengan kecepatan 30 km/jam.
Pengemudi mobil pun melindas tubuh Hasya, namun kemudian menolak saat dimintai bantuan membawa korban ke rumah sakit.
Setelah penyelidikan dilangsungkan, pihak kepolisian justru menyematkan status tersangka pada Hasya yang dinilai meninggal karena kelalaiannya sendiri.

Baca juga: Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Sikap AKBP Eko Buat Ayah Korban Emosi
Pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono disebut mengaku sambil menantang balik saat ditanya siapa yang menabrak Muhammad Hasya Syaputra hingga korban tewas.
Seperti yang diketahui, korban yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditabrak oleh pelaku di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dikutip TribunWow dari wartakotalive, orangtua korban ternyata sempat bertemu dengan Eko di RS Andika Jagakarsa.
Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban