Breaking News:

Terkini Daerah

Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban

Pensiunan aparat kepolisian berpangkat AKBP menabrak seorang mahasiswa UI hingga korban tewas namun Polri menyatakan kesalahan ada di korban.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Tribun Sumsel
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi sorotan publik di mana seorang mahasiswa dinyatakan sebagai tersangka padahal tewas seusai ditabrak oleh seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP.

Kejadian ini menimpa korban seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang ditabrak hingga tewas oleh pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.

Baca juga: Berbagai Dugaan Isi Buku Hitam Sambo, Senjata Antisipasi Hukuman Mati hingga Ada Aib Jenderal Polisi

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.

Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.

Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Kronologi Versi Keluarga Korban

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).

Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.

Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralJakarta SelatanKecelakaanMahasiswaUniversitas Indonesia (UI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved